Sakit Hati, Oknum Mahasiswa Tuangkan Racun ke Tandon Air Tetangga

TANAH LAUT, DUTA TV – AFR (25) Seorang oknum Mahasiswa di sebuah perguruan tinggi, terpaksa harus berurusan dengan Polsek Pelaihari setelah ketahuan melakukan tindakan hendak meracuni tetangganya.

Tersangka yang merupakan warga RT. 03 RW. 02 desa Tampang, kecamatan Pelaihari, kabupaten Tanah Laut ini nekat menuangkan Herbisida atau racun rumput ke dalam tandon air milik tetangganya, Anam Tusdiyono (44).

Akibat perbuatannya, kini pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Pelaihari. ”Saat ini kami masih melengkapi pemberkasan perkaranya,” ucap Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung, Senin (28/9/2020).

AFR Pelaku yang memasukkan racun ke tandon tetangga

Pihak Polsek Pelaihari sendiri telah mengirimkan sampel air di dalam tandon bercampur Herbisida tersebut ke laboratorium instansi teknis di Banjarmasin.

Pengujian lab dilakukan guna mendeteksi kandungan air di tandon tersebut dan nantinya dapat diketahui secara detail unsur apa saja yang ada di dalam air tandon. Termasuk mengenai seberapa tinggi kadar bahayanya terhadap kesehatan manusia.

Pihak kepolisian juga akan memintai keterangan saksi ahli, di antaranya ahli pertanian. Guna pemeriksaan lebih lanjut turut diamankan barang bukti, satu buah jeriken Herbisida (racun rumput) ukuran lima liter, berisi kurang lebih empat liter. Lalu, satu unit tandon volume 1.200 liter warna orange volume 700 liter.

“Barbuk tandon air tersebut tetap berada di lokasi di belakang rumah pelapor (korban), namun dalam pengawasan kami,” ujar Felly.

Sementara itu tersangka AFR melakukan aksinya pada 20 September 2020 Pekan lalu pada dinihari. Pelaku memasukan obat rumput ke dalam tong/tandon air milik korban yang letaknya di belakang rumah.

“Korban mengetahui sewaktu hendak berwudu untuk sholat subuh. Korban kaget melihat air berwarna biru dan berbau racun obat,” papar Felly.

Kemudian pemilik tandon air Anam Tusdiyono menutup kran air dari tandon. Selanjutnya ia berwudhu menggunakan air Pamsimas. Menunggu hari terang, ia mencari orang-orang sekitar rumahnya sebagai saksi.

Anam lalu melaporkan peristiwa ini kepada kepala desa setempat dan langsung datang ke rumahnya.  Lalu bersama-sama mengontrol (melihat) sekitar rumah menuju ke balakang ke kandang ayam. Ternyata atapnya jebol yang diperkirakan kena injakan kaki pelaku. Kemudian mengecek ke arah tandon air, menaiki guna memastikan keadaan di dalam tandon.

“Air di dalam tandon terlihat berwarna biru. Kemudian oleh korban, air dicoba disiramkan ke rumput. Siangnya, rumput yang kena siram itu langsung mati,” jelas Felly.

“Berdasar pengakuannya kepada penyidik pelaku sengaja menuangkan racun rumput ke tandon air karena faktor dendam. Mengenai dendam dalam hal apa, belum bisa diungkapkan,” tandasnya.

Kapolsek Pelaihari AKP Felly menambahkan, pelaku saat ini berstatus duda tanpa anak dan tinggal bersama orangtua, pelaku juga tercatat sebagai seorang mahasiswa. Atas perbuatannya yang dapat membahayakan orang lain tersebut, pelaku terancam pasal 202 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Suhardadi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *