RUU KUHP Tak Boleh Mengkriminalisasi Masyarakat
DUTA TV BANJARMASIN – Undang-Undang KUHP yang pengesahannya saat ini masih ditunda, lantaran banyaknya aspirasi serta kontroversi penyempurnaan dari publik, menjadi poin pembahasan dialog publik oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PC PMII kota Banjarmasin, Selasa (08/10/2019).
Ditengah kontroversi pro dan kontra, RUU KUHP dinilai sangat fundamental dimiliki negara ini, guna mengatur kehidupan bernegara di Indonesia. Dalam poin dan penerapannya memang ada tujuh pembahasan yang perlu diatur sedemikian rupa, sehingga tidak menciderai hak asasi publik sebagai objek hukum pidana.
Pembicara dari Akademisi hukum ULM, Ahmad Fikri Hadin menilai, selain Indonesia perlu adanya KUHP sendiri, tentu ada hal yang harus disempurnakan di DPR, agar jangan sampai penerapannya menciderai dan mengkriminalisasi rakyat.
“Secara akademis ada baiknya kita miliki KUHP sendiri, ada norma hukum yang mencuat ke publik yang jadi pro kontra di masyarakat,” ujarnya.
“Banyak meme penafsiran yang di singkat dan di simpulkan sendiri, padhal tidak begitu adanya, jadi kami berikan berikan pemahanan agar jangan salah tafsir di RUU KUHP,” jelas Faisal Latif.
Agenda dialog publik juga dirangkai dengan pelantikan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PC PMII kota Banjarmasin, masa khidmat 2019-2020 yang diduduki Faisal LATIF sebagai ketua umum, M. Mulyadi sebagai sekretaris umum dan proses pelantikan dikukuhkan Wakil sekjen PB PMII Bidang Hubungan Internasional Defi Mulyadi.
Reporter : Fadli Rizki