Rumah Biliar Tutup, Pol PP Pastikan Tak Tebang Pilih Terapkan Aturan

Banjarmasin, DUTA TV — Rumah Biliar menjadi salah satu yang dilarang beroperasi saat bulan Ramadhan.
Dalam instruksi Forkopimda nomor 200.1.3/263 Bakesbangpol 2024 dan perda Ramadhan, biliar masuk dalam kategori tempat hiburan malam.
Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menegaskan tak akan segan untuk memberikan sanksi kepada rumah biliar yang nekad buka. Hal tersebut sebagai bentuk konsistensi Pemko Banjarmasin dalam menegakan peraturan daerah khususnya saat Ramadhan.
“Sementara ini berdasarkan hasil rapat forkopimda biliar masuk dalam kriteria tempat hiburan malam, rumah biliar atau bola sodok tidak diperkenan kan buka selama bulan ramadhan, edaran tersebut sama persis dengan ketentuan perda, bentuk dari upaya mereka untuk buka, kita tetap patroli, kalau ada yang nakal kita lakukan tindakan,” kata Ahmad Muzaiyin, Kasatpol PP Banjarmasin.
Sebelumnya sempat santer jika rumah biliar masuk pada kategori fasilitas olahraga, yang digunakan atlet untuk berlatih. Namun hal ini ditampik Muzaiyin dengan mengacu pada rapat forkompimda tentang operasional bola sodok tersebut.
Muzaiyin juga memastikan Satpol PP tak akan tebang pilih dalam menertibkan segala sesuatu yang melanggar Perda.
Reporter : Nina Megasari