RS Swasta Boleh Tidak Menyediakan Kelas Standar BPJS Kesehatan
Jakarta, DUTA TV — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan, rumah sakit swasta diperbolehkan untuk tidak menyediakan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar.
Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Asosiasi Rumah Sakit tengah mendata seluruh kesiapan rumah sakit terkait penerapan rawat inap BPJS Kelas Standar.
“Jadi tujuannya adalah untuk menilai kesiapan dan ketersediaan tempat tidur, apabila ruang rawat inap standar ini kita berlakukan. Data itu sudah masuk semua dan sedang dianalisis,” jelas Asih, Senin (13/6/2022).
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, rumah sakit harus menyediakan rawat inap BPJS Kelas Standar yakni 60% bagi RS milik pemerintah dan 40% bagi rumah sakit swasta.
Kendati demikian, bagi rumah sakit swasta yang saat ini sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, lalu kemudian dengan adanya penerapan rawat inap kelas standar ini memutuskan kerja sama, menurut Asih hal itu boleh dilakukan.
Artinya, rumah sakit swasta boleh untuk tidak menerapkan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar.
“Tidak ada paksaan (untuk menerapkan BPJS Kelas Standar), namun sepanjang dia bisa mencari pasarnya dan tidak kolaps, boleh saja,” jelas Asih.
“Kebanyakan RS swasta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan pendapatan mereka terbesar dari BPJS Kesehatan, jadi mereka sedapat mungkin mengikuti kriteria yang ada,” kata Asih melanjutkan.
Nantinya, DJSN bersama otoritas akan menilai, apakah rumah sakit tersebut sudah memenuhi 12 syarat rawat inap kelas standar atau belum. Penyesuaian ini di rumah sakit, memang diakui butuh waktu, namun saat ini pemetaannya sudah disiapkan.
Dalam waktu dekat atau tepatnya di bulan Juli 2022, penerapan rawat inap BPJS Kelas Standar baru akan diuji coba di 18 rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.(cnbci)