Retribusi BTS Diambil Pusat Tahun Depan

BANJARMASIN, DUTA TV – Penarikan retribusi Base Transceiver Station atau BTS akan dilakukan oleh pemerintah pusat mulai tahun 2024 mendatang.
Hal ini sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, atau HKPD.
Sebelumnya, pengelolaan retribusi BTS tersebut dikelola oleh Diskominfotik kota Banjarmasin sejak 2019 lalu. Untuk pendapatan dari 272 BTS, Pemko Banjarmasin mendapat retribusi sebesar Rp 400 juta lebih.
Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, mengaku untuk retribusi sejak tahun 2019 hingga 2023 ini lancar. Ia juga optimis pada tahun ini bisa mencapai target retribusi BTS tersebut.
Pihak Diskominfotik juga masih berkoordinasi dengan BPKPAD kota Banjarmasin untuk mencari dan menggali potensi pajak dari sektor yang lain, khususnya untuk pengelolaannya ke Diskominfotik kota Banjarmasin.
Reporter : Zein Pahlevi





