Resbob Terancam 10 Tahun Penjara atas Ujaran Kebencian

Jakarta, DUTA TV — Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau YouTuber Resbob menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang sempat viral di media sosial.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penangkapan, pemeriksaan saksi, serta keterangan ahli.

“Dengan berbekal alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli, secara resmi yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Rudi di Mapolda Jabar, Rabu (17/12).

Dalam proses pelacakan, polisi mendapati tersangka berpindah-pindah lokasi.

Resbob sempat terlacak berada di Surabaya, Jawa Timur, lalu berpindah ke Semarang, Jawa Tengah.

Dua hari sebelum rilis perkara, tim Polda Jabar akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Jakarta dan selanjutnya ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur untuk dilakukan upaya paksa.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal lain yang relevan.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan dalam kondisi tertentu bisa ditingkatkan hingga sepuluh tahun,” ujar Rudi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif tersangka melakukan ujaran kebencian berkaitan erat dengan aktivitasnya sebagai live streamer.

Tersangka diketahui memperoleh keuntungan finansial berupa saweran atau uang dari tayangan yang disiarkannya.

“Tersangka menyadari bahwa konten tersebut berpotensi viral. Dengan viral, jumlah penonton meningkat dan saweran yang diterima juga bertambah,” ungkap Rudi.

Motif ekonomi tersebut dinilai memperkuat unsur pidana dalam perkara ini, karena tersangka secara sadar mentransmisikan konten bermuatan kebencian dan memperoleh keuntungan dari penyebarannya.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, terutama pihak-pihak yang diduga ikut membantu penyebaran atau melakukan repost konten tersebut.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *