Relaksasi PPnBM Bukan Untuk Mobil di Atas 1.500 Cc
Jakarta, DUTA TV — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dapat menagih Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil yang terutang jika ditemukan data yang tak sesuai dengan persyaratan pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Dalam Pasal 7 disebutkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila diperoleh data yang menunjukkan bahwa pemberian relaksasi tak sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Dalam Pasal 2, pemerintah menyatakan relaksasi PPnBM mobil hanya berlaku bagi sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Selain itu, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4×2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Bukan cuma itu, pemerintah juga mewajibkan penggunaan komponen yang berasal dari produksi lokal minimal 70 persen untuk mendapatkan relaksasi PPnBM. Jika di bawah itu, maka pembayaran PPnBM normal seperti sebelum-sebelumnya.
Relaksasi PPnBM ini akan diberikan mulai Maret-Desember 2021. Namun, jumlah relaksasi yang diberikan akan berbeda-beda.
Rinciannya, pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen selama Maret-Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM akan dikurangi menjadi hanya 50 persen pada Juni-Agustus 2021 dan turun menjadi 25 persen pada September-Desember 2021.(cnni)