Rekan Mahasiswa Dan Ayah Korban Harap Hukuman Setimpal Untuk Bripda Seili

Banjarbaru, DUTA TV — Tersangka Bripda Seili mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Aula Mapolres Banjarbaru setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi ULM bernama Zahra Dila.
Sidang kode etik tersebut turut dihadiri ayah korban, Sarmani, dan juga puluhan perwakilan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.
Ketua Komisi Sidang AKBP Budhi Santoso menyatakan jika Bripda Seili melanggar kode etik Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana pembunuhan dan telah melakukan tindakan asusila terhadap Zahra Dila.
Dalam amar putusannya, Ketua Komisi Sidang Etik menyatakan Bripda Seili dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari anggota Polri.
Sementara ayah korban, Sarmani, usai sidang menyatakan menerima putusan kode etik yang dijatuhkan terhadap tersangka. Namun, Sarmani berharap hukuman pidana pada pengadilan umum nantinya dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya demi keadilan. “Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” harapnya.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa dari BEM SI Kalsel, Rizky Saputra, berjanji akan mengawal kasus ini untuk keadilan bagi keluarga korban Zahra Dila. “Untuk peradilan umum nanti, kami harapkan diganjar dengan hukuman seadil-adilnya, seberat-beratnya menurut ketentuan hukum yang berlaku. Melihat pasal yang diterapkan 338, 365, dan 351 sudah lengkap untuk menjerat tersangka, dan kita harapkan minimal hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup bahkan bisa hukuman mati,” ucap Rizky.
Kasus pembunuhan ini terkuak setelah mayat mahasiswi ULM Zahra Dila ditemukan di selokan di halaman STHISA Banjarmasin pada Rabu pekan lalu. Terdapat tanda kekerasan pada tubuh korban yang memperkuat dugaan pembunuhan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak Polresta Banjarmasin mengungkap kasus ini dan menangkap Bripda Seili yang sebelumnya bertugas di Satsamapta Polres Banjarbaru.
Reporter: Suhardadi





