Rekaman CCTV Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap Wartawati JA

Banjarbaru, Duta TV — Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap seorang wartawati media online berinisial JA, digelar di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin yang berada di Jalan Trikora, Banjarbaru, Senin kemarin (05/05/2025).

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa sejumlah alat bukti: mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang disewa terdakwa Jumran untuk sarana melakukan pembunuhan terhadap korban, serta sepeda motor jenis matic yang digunakan korban saat hari peristiwa pembunuhan.

Selain itu, juga diperiksa langsung sejumlah alat bukti lain di persidangan, serta sejumlah file rekaman video CCTV yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana oleh terdakwa Kelasi Satu Jumran terhadap korban JA.

Rekaman video diambil dari berbagai tempat, di antaranya CCTV dari sebuah masjid di Kecamatan Cempaka yang memperlihatkan mobil Xenia berwarna hitam mondar-mandir, serta rekaman CCTV dari sebuah minimarket, tempat lokasi korban JA memarkirkan sepeda motor sebelum dibunuh oleh terdakwa Jumran.

Selain itu, dalam persidangan juga diperlihatkan video rekaman CCTV yang diambil dari beberapa titik di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, di mana setelah melakukan pembunuhan, terdakwa kemudian berangkat ke Balikpapan dengan pesawat, akan tetapi menggunakan identitas nama orang lain.

Terlihat di CCTV Bandara Syamsudin Noor pada tanggal 22 Maret 2025 sore, terdakwa mengenakan baju warna hitam dan masker warna hitam, menuju ke pesawat Wings Air untuk terbang ke Balikpapan.

Sementara itu, dalam pembacaan dakwaan oleh Oditur Letkol Chk Sunandi, jika terdakwa Jumran diketahui menggadaikan sepeda motor miliknya senilai 15 juta rupiah guna membiayai perjalanan dari Balikpapan ke Banjarbaru untuk melancarkan aksi pembunuhan terhadap JA.

Sunandi mengungkap secara rinci kronologi dan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut Kelasi Satu Jumran. Terdakwa juga diketahui menggunakan identitas palsu dengan meminjam KTP rekan satu angkatan guna membeli tiket pesawat dari Banjarbaru ke Balikpapan. Upaya itu dilakukan untuk upaya menghilangkan jejak.

Pihak Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menjerat terdakwa Jumran dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin akan kembali menggelar sidang berikutnya pada hari Kamis, 8 Mei 2025, dengan agenda akan menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *