Pengembang PCM Kecewa Dengan Penghentian Proyek Mall

DUTA TV TANAH LAUT – Inilah surat perjanjian kerjasama antara pihak PT Parembee dengan pemkab Tanah Laut, terkait pemanfaatan lahan untuk pembangunan rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari.

Dalam surat perjanjian yang di tanda tangani oleh bupati Tanah Laut pada tahun 2015 lalu itu selaku pihak kedua.

Pada pasal 2 ayat ke-4 menyebutkan jika pihak kedua berjanji untuk mendukung perijinan untuk pembangunan perumahan dan mall di kawasan Pelaihari City. Hal ini dikarenakan pihak pertama telah menghibahkan lahan seluas 10 hektare kepada pemkab Tanah Laut, untuk lokasi pembangunan rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari.

Legal PT Parembee Nur Wakib mengaku kecewa dengan penghentian proyek Mall Pelaihari City. dikarenakan proyek mall PCM berawal dari nota kesepakatan bersama antara pengembang dan pemkab Tanah Laut, untuk bersinergi dalam pembangunan Pelaihari City.

“Penyegelan Mall Pelaihari City oleh Satpol PP kami sangat menyayangkan dan kecewa, tahun 2015 ada nota kesepakatan, Perembe bersedia menghibahkan tanah 10 Ha untuk kawasan Rumah Sakit, begitu pula kami akan dibantu untuk pembangunan perumahan, mall, dan lain-lain. IMB pasti kami urus karena terkait legalitas kami, tapi saat ini sedang terjadi wabah covid,” kata Nur Wakib.

Pihak PT Parembe selaku pengembang Mall Pelaihari City, juga mengklaim jika pada awal tahun 2020 sudah mengurus kelengkapan perijinan pembangunan PCM. Akan tetapi pada proses kepengurusan izin, pihaknya terkendala oleh pandemi Covid-19.

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *