Regulasi Pendanaan Restorasi Mangrove Disiapkan

Jakarta, DUTA TV Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk membantu membiayai program restorasi mangrove dari sumber di luar APBN. Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono Prawiraatmadja kepada Reuters, Jumat (19/11), mengatakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya menetralisir karbon.

Pemerintah meluncurkan program rehabilitasi bakau pada Maret, yang bertujuan untuk memulihkan 600.000 hektar bakau yang terdegradasi pada 2024 untuk membantu menyerap emisi karbon. Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, menargetkan untuk mencapai nol emisi selambat-lambatnya pada 2060.

Tahun ini pemerintah menargetkan untuk merestorasi 150.000 hektar hutan bakau, tetapi target itu direvisi menjadi 33.000 hektar karena keterbatasan dana dari APBN mengingat pemerintah mengalokasikan banyak dana untuk mengatasi pandemi virus corona.

“Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Kementerian Lingkungan Hidup sedang merancang peraturan agar rehabilitasi mangrove dapat dilakukan dengan berbagai skema pendanaan,” kata Hartono, kepada Reuters.

Badan tersebut memperkirakan bahwa program restorasi akan membutuhkan dana Rp38 triliun pada tahun ketiga, yang diharapkan Hartono hanya akan dibiayai sebagian dari anggaran negara.

Pemerintah berharap aturan itu bisa terbit pada awal 2022, kata Hartono.

Sebuah studi pemerintah menunjukkan bulan lalu bahwa Indonesia perlu menginvestasikan $150 miliar hingga $200 miliar per tahun dalam program rendah karbon selama sembilan tahun ke depan untuk memenuhi tujuannya nol emisi karbon pada 2060 atau lebih cepat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah akan mulai mengenakan pajak karbon April mendatang pada operator pembangkit listrik tenaga batu bara dengan tingkat emisi karbon di atas batas yang ditetapkan pemerintah.(voai)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *