Ratusan APK di Banjarbaru Diduga Langgar Aturan Penempatan, Bawaslu Hanya Beri Teguran

Banjarbaru, Duta TV Sejak masa kampanye hingga 29 Januari 2024 pemasangan alat peraga kampanye, APK dari sejumlah Parpol peserta pemilu 2024 di wilayah Kota Banjarbaru dinyatakan melanggar aturan.

APK yang dipasang di beberapa sudut jalan tidak sesuai ketentuan yang diberlakukan diantaranya terpampang di pohon dan tiang listrik.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, hingga 29 Januari 2024 sudah tercatat ada 150 APK Parpol peserta pemilu yang melanggar tempat pemasangan.

Menurut Nor ikhsan, pemasangan APK yang melanggar Perwali atau Perda, maka bukti pelanggarannya akan diteruskan ke pihak Satpol PP untuk ditertibkan bersama.

Sedangkan berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023, pihak Bawaslu memberikan teguran kepada Parpol yang bersangkutan, untuk menata pemasangan APK sesuai aturan.

“Pemasangan APK yang melanggar Perwali atau Perda maka akan ditindak Satpol PP, kemudian sesuai peraturan PKPU maka kami akan menegur dan menghimbau ke pihak Parpol untuk menata pemasangan APK sesuai ketentuan.” Ucap Nor Ikhsan

Pemasangan APK di masa kampanye saat ini akan berakhir pada tanggal 10 februari 2024, menjelang masa tenang tanggal 11 – 13 Februari 2024. Bagi parpol peserta pemilu, dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas kampanye menjelang masa pemungutan suara yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang.

Reporter : Suhardadi

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *