Surabaya, DUTA TV — Surat keterangan sehat melalui rapid test atau uji cepat untuk mendeteksi awal gejala Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi calon penumpang kapal laut untuk membeli tiket.
Kondisi ini dimanfaatkan sindikat pelaku pemalsuan surat keterangan sehat itu di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dengan tarif Rp 100 ribu, mereka menawarkan jasa tanpa melalui proses pengambilan darah namun bisa mendapatkan surat yang menunjukkan hasil nonreaktif.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12). Para pelaku, jelasnya, melibatkan sejumlah pemilik biro jasa perjalanan, selain juga calo tiket di pelabuhan dan petugas honorer di sebuah puskesmas di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak.
Para pelaku mengunakan blanko asli namun memalsukan tanda tangan dari seorang dokter yang bekerja di puskesmas.
Dari kasus tesebut, Polisi menangkap 3 orang berinisial MR, BS, dan SH. BS mengaku sebagai tenaga honorer perawat di puskesmas. Dari tangan mereka polisi menemukan blanko asli permohonan rapid test yang dikeluarkan puskesmas serta uang tunai senilai Rp 5,7 juta.
Para tersangka mengaku telah menjalankan praktek tersebut sejak bulan September. Sejauh ini telah terungkap ada 9 biro jasa perjalanan yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan rapid test di wilayah pelabuhan Tanjung Perak. Polisi masih mengembangkan penyelidikan karena kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.(ant)