Banjarmasin, DUTA TV — Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik dan obat ilegal di kawasan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, belum lama tadi.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 10.729 buah kosmetik dan obat tanpa izin dari seorang wanita berinisial SA, berusia 34 tahun.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, menyatakan bahwa perdagangan kosmetik ilegal ini telah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Produk kosmetik dan obat ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut tidak memiliki izin dan mengandung zat berbahaya yang dapat menurunkan kualitas kesehatan.
“Tersangka inisial SA, barang bukti yang kita amankan totalnya 10.729 pcs bernilai ratusan juta rupiah, terdiri dari kosmetik dan obat, hasil penyelidikan rekan-rekan kita di Reskrim,” ujar Kombes Pol Cuncun Kurniadi, Kapolresta Banjarmasin.
“Apabila obat ini dipakai tidak sesuai aturan, akan menurunkan kualitas kesehatan,” kata Bambang Hery Purwanto, Ketua Tim Penindakan BPOM Banjarmasin.
Barang bukti yang diamankan meliputi lipstik, eyebrow, eyeliner, pelembab, perontok bulu, serum maskara, eyeshadow, pelembab bibir, blush on, contour, parfum, body lotion, foundation, kutek, hingga sunscreen. Sementara, obat-obatan ilegal yang ditemukan terkait dengan obat persendian, obat kulit, obat gatal, serta obat penghilang racun dalam tubuh.
Tersangka SA dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Reporter: Nina Megasari