Sosok Hendry Lie, Bos Sriwijaya yang Tersandung Korupsi Timah

Jakarta, DUTA TV Kejaksaan Agung menangkap bos Sriwijaya Air Hendry Lie pada Senin (18/11) malam buntut dugaan keterlibatannya dalam dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022.
Sebelum ditangkap, Hendry sudah ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka dalam kasus itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penangkapan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bandara Soekarno Hatta usai yang bersangkutan tiba dari Singapura, pada Senin (18/11) malam.

“Telah diamankan di Bandara Soetta tersangka Hendry Lie setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11) malam WIB.

Lalu siapa sebenarnya Hendry Lie dan bagaimana yang bos maskapai bisa terseret dalam kasus korupsi timah?

Mengutip website Sriwijaya Air, Hendry Lie merupakan salah satu pendiri maskapai tersebut.

Bersama dengan beberapa temannya; Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim, Hendry mendirikan Sriwijaya Air pada 2000-an.

Mengutip CNBC Indonesia, tangan dingin Hendry membuat Sriwijaya Air yang saat awal pendirian hanya memiliki satu pesawat Boeing 737-200 berkembang pesat.

Kini Sriwijaya telah memiliki 48 pesawat Boeing dengan total 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.

Bahkan, saat ini Sriwijaya Air telah menjadi salah satu maskapai terbesar di Indonesia yang berhasil mengangkut lebih dari 950 ribu penumpang per bulan, dari hubnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta ke 53 destinasi di Indonesia dan tiga negara kawasan.
Selain berbisnis di sektor penerbangan, Hendry juga terlacak memiliki bisnis tambang.

Ia merupakan salah satu pemilik atau beneficial owner PT TIN.

Atas kepemilikannya di PT TIN inilah dirinya ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dan merugikan negara hingga hampir Rp 300 triliun.

PT TIN milik Hendry Lie ini disinyalir ikut serta dalam penandatanganan kontrak kerja sama untuk melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah secara ilegal.

Penandatanganan itu dilakukan oleh General Manager PT TIN berinisial RL yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, termasuk Hendry Lie ada sekitar 22 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.(cnni)