Raperda RPPLH Akan Atur Pengelolaan Limbah Rumah Tangga

Banjarmasin, DUTA TV — Panitia khusus DPRD kota bersama pemerintah kota Banjarmasin, kembali melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH.

Dalam pembahasan ini, pihak pansus akan memasukan aturan terkait pengelolaan limbah industri rumah tangga, yang saat ini kebanyakan tidak bisa dikelola dan dibuang ke aliran sungai.

Saat ini limbah industri rumah tangga dituding menjadi salah satu pencemar sungai. Hal ini membuat pihak DPRD dan Pemko akan mengatur dalam Perda dan mencari solusi agar pencemaran tidak terus terjadi.

“Jadi limbah industri rumah tangga akan kita atur dan kita cari solusinya,” kata  Alive Yoesfah Love, Kadis Lingkungan Hidup Banjarmasin.

“Jadi kita kembali melakukan lanjutan pembahadan dan kali ini kita membahas masalah limbah industri yang juga menjadi permasalahan di kota kita dan ini akan kita cari solusinya dan kita atur,” ucap Afrizaldi,Ketua Pansus.

Sementara itu, rancangan peraturan daerah ini direncanakan rampung pada Desember dan difinalisasi pada 21 Desember mendatang.

Reporter : Ade Yanuar

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *