Raperda Pemberdayaan Ormas Dipertajam dengan Muatan Lokal

Jakarta, DUTA TV – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan untuk mempertajam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketua Pansus I, Rais Ruhayat, menegaskan bahwa penyusunan Raperda tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Menurutnya, penguatan substansi sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya memasukkan nilai-nilai kearifan lokal dalam pengaturan pemberdayaan Ormas.

Ia meyakini bahwa jika Perda disusun dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya lokal, maka pelaksanaannya akan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Tujuan kami datang ke Kemendagri adalah untuk memperkaya tentang Raperda Ormas, menambah wawasan kami, dan agar Perda Ormas yang kami buat bisa berkualitas. Tidak hanya mencakup Ormas tertentu, tapi keseluruhan Ormas. Kami bisa membuat peraturan yang efektif,” ujar Rais Ruhayat.

Proses penyusunan Raperda sendiri hingga saat ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Seluruh anggota Pansus bersama tenaga ahli, Biro Hukum, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penguatan Ormas secara regulatif.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *