Raperda Pajak & Retribusi Daerah Disetujui, Bagi Hasil ke Daerah Lebih Besar

Banjarmasin, DUTA TV — Raperda pajak dan retribusi daerah disetujui menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna, Rabu pagi (11/10/2023). Sebelum diserahkan ke Kemendagri, Raperda akan difinalisasi oleh panitia khusus atau Pansus II, yang diketuai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi.
Jika Raperda nantinya sudah ditetapkan dan disahkan, PAD untuk Kalsel, diprediksi bakal merosot. pasalnya, untuk sektor pajak kendaraan bermotor, Kabupaten kota akan mendapat pembagian lebih banyak, yakni sebesar 70% sementara 30% untuk Pemprov Kalsel.
Meski begitu, Ketua Pansus II mengakui hal itu dilakukan agar pembangunan di daerah bisa semakin maksimal. Daerah diminta betul-betul bertanggung jawab mengelola PAd nya untuk kepentingan masyarakat.
“Sedikit barangkali tergerus tapi uang yg banyak ke kab kota di Kalsel khususnya PKB kita hanya dapat 30% sedangkan kab kota 70% makanya setiap kita Sosper saya sebut banyak uang ke daerah jadi bener-benar dikelola untuk masyarakat kita harapkan benar-benar bijak memanfaatkan pajak daerah ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Muhammad Yani Helmi.
“Masalah pajak kami harus meningkatkan lagi di 2024 APBD kita naik dimana lagi leading sektor yang bisa meningkatkan itu ini tugas berat di Komisi II kami harapkan perda bisa mengacu pada pendapatan asli daerah,” tutur H. Supian HK, Ketua DPRD Kalsel.
Dalam Rapat Paripurna, juga disetujui Raperda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekusor narkotika dan psikotropika.
Setelah ditetapkan,bpihak terkait diminta untuk menindaklanjuti dengan menyusun peraturan Gubernur atau Pergub, sebagai pedoman agar pelaksanaannya bisa lebih efektif dan efisien.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti





