Ramadhan 2023 Satpol PP Masih Gunakan Perda Lama

BANJARMASIN, DUTA TVSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Banjarmasin memastikan Ramadhan tahun ini masih akan menerapkan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2005 perubahan atas perda nomor 13 tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Pasalnya, kaji ulang atau revisi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemko Banjarmasin bersama DPRD setempat masih belum rampung.

Kabid penegakan perda Satpol PP Banjarmasin Fahmi Arif Ridha menyebut jika hingga dua pekan jelang memasuki bulan Ramadhan tidak ada pengesahan perda baru terkait aturan di bulan Ramadhan.

Ia juga menambahkan jika revisi Perda Ramadhan disahkan dalam dua pekan juga tidak memungkinkan untuk diberlakukan.

“Sampai saat ini revisi atau pencabutan perda nomor 4 tahun 2003 masih belum dilakukan, kalau pun perubahan terjadi dua Minggu ini kan memerlukan sosialisasi tidak bisa serta merta menerapkan,” terang Fahmi.

Ada pun beberapa poin penting yang tetap akan berlaku pada perda Ramadhan lalu yakni terkait jam operasional warung makan, pasar Ramadhan dan yang menyiapkan berbuka puasa buka pukul 17 sore hari termasuk pengaturan tempat hiburan.

Reporter : Nina Megasari

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *