Putusan DKPP, BirinMu: Tak Berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Paslon
Banjarmasin, Duta TV – Kuasa hukum pihak terkait paslon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan terpilih, Sahbirin-Muhidin (BirinMu) buka suara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kalsel.
Sebelumnya DKPP hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Terlapor IV Azhar Ridhanie karena terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sedangkan 4 terlapor lain diantaranya Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Murdiono, dan Nur Kholis Majid dinyatakan tidak bersalah. Bahkan DKPP akan melakukan rehabilitasi nama baik bersangkutan.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait Paman BirinMu, Andi Syafrani mengatakan putusan DKPP tersebut berisi penilaian terhadap pelanggaran etika penyelenggara pemilihan, bukan pada ranah substansi dugaan pelanggaran pidana atau administrasi paslon.
“Hal yang dipertimbangkan dan dihukum dalam putusan DKPP hanyalah aspek kerja dan kinerja Bawaslu sesuai ketentuan,” ucap Andi Syafrani Rabu (10/2).
Amar putusan, kata dia, menyatakan Teradu 4 anggota Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie sebagai koordinator kajian melanggar kode etik dan dihukum dengan teguran keras.
“Ini berarti laporan Pengadu Denny Indrayana dikabulkan sebagian. Dari pertimbangan hukum yang dibacakan DKPP, kesalahan Teradu 4 adalah membuat analisis laporan yang isinya saling bertentangan. Sehingga dianggap tidak profesional dan tidak menguasai hukum, serta tidak menyampaikan ataupun menyerahkan analisis itu kepada rekan teradu lainnya dalam rapat pleno pengambilan putusan,” tegas eks kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf tersebut.
Selain itu, dia menjelaskan, sesuai fungsinya keputusan DKPP tidak menilai substansi apapun terkait laporan pengadu soal dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada gubernur petahana Sahbirin Noor.
“Sehingga tidak berdasar jika menghubungkan putusan DKPP dengan tuduhan pelanggaran terhadap Sahbirin Noor. Tuduhan kubu Denny Indrayana bahwa ada ketidakkonsistenan antara kajian dan putusan Bawaslu Kalsel justru dibenarkan, tapi tidak menyangkut substansi dugaan pelanggaran. Namun yang disoal DKPP menyangkut kajian analisis yang kontradiktif dibuat oleh salah satu anggota Bawaslu,” bebernya.
Dia menegaskan, putusan DKPP ini semakin menguatkan putusan Bawaslu Kalsel soal tidak terbuktinya pelanggaran yang ditujukan kepada Sahbirin Noor.
Artinya semua laporan Denny Indrayana telah kandas secara hukum karena memang tak dapat dibuktikan.
“Kita berharap Denny Indrayana dapat menerima kekalahannya sebagaimana disampaikan dalam Fakta Integritas bersama KPU saat mencalonkan diri dulu dan menyalurkan energinya untuk bersama-sama membangun Kalsel,” pungkasnya.
Fdl Rz