Pura-Pura Tawarkan Pekerjaan, Indra Gondol Motor Korban
BANJARMASIN, DUTA TV – Dua orang terduga pencurian dan penadah kendaraan bermotor ini nampak pasrah saat kasusnya digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin sore (18/07/2022).
Kedua terduga yakni Indra Gunawan (23) warga Pematang, yang bertindak sebagai pelaku utama dan Masrupi (42) yang perannya sebagai penadah.
Selain dua orang terduga, petugas juga menyita sejumlah kendaraan bermotor, yang diduga hasil tindak pencurian.
Dalam aksinya terduga Indra, meminjam motor dan menjanjikan pekerjaan kepada korban yang dikenalnya, lalu motor tersebut dibawa dan dijualnya kepada penadah, dengan harga berkisar empat hingga lima juta rupiah.
“Korban diimingi omongi pekerjaan, motor di pinjam sebentar lalu hilang. Korban kenal, didapat di daerah Kurau tenyata ada lagi sejumlah motor kuat dugaan hasil kejahatan. Tujuh totalnya,” jelas Kombespol Sabana Atmojo Kapolresta Banjarmasin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terduga terancam dijerat pasal 362 , 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan serta 480 untuk penadah barang curian tersebut.
Reporter : Zein Pahlevi