Puluhan Bangunan di Jalan Trikora Tak Ada IMB dan Melanggar Batas Sepadan Jalan

BANJARBARU, DUTA TV – Petugas gabungan Pemko Banjarbaru melakukan penertiban bangunan tanpa izin di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru, pada Selasa sore (12/12/2023).
Kali ini, petugas memberikan surat peringatan SP 3 kepada warung dan bangunan untuk rencana pembongkaran karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Namun, saat penyampaian SP 3, beberapa pemilik bangunan melakukan penolakan dengan alasan memiliki bukti sporadik atas tanah yang dimiliki. Menanggapi hal ini, Kabid Perumahan Disperkim Banjarbaru, Reny Yudiarni, menjelaskan bahwa jika bangunan yang akan dibongkar melanggar batas sepadan jalan yang seharusnya berjarak 10 meter.
Selain itu, Reny menegaskan bahwa jika pemilik bangunan yang ditertibkan juga tidak memiliki izin yang jelas sesuai dengan peruntukannya.
“Kita perlu melihat terlebih dahulu suratnya. Surat sporadik yang dikeluarkan sudah cukup lama. Batas tanah mereka di atas sepadan jalan yang seharusnya berjarak 10 meter dari sepadan jalan. Penting juga untuk jelas mengenai peruntukannya, apakah untuk warung atau tempat tinggal,” ungkapnya.
“Saya membeli tahun 1982, dengan Ibu Ruminten, hanya memiliki surat jual beli kwitansi. Dokumen sporadik kami urus di kelurahan. Jika memungkinkan, harap jangan digusur, karena kami ingin memanfaatkannya sebagai tempat usaha,” kata Etiyani Pemilik bangunan.
Sementara itu, rencananya pihak Satpol PP Pemko Banjarbaru akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai izin mendirikan bangunan, agar tidak lagi terulang kasus yang sama.
Reporter : Suhardadi