PT Batalkan Putusan PN Banjarmasin Terkait Vonis Ansharuddin
Banjarmasin, DUTA TV — Mantan Bupati Balangan Ansharuddin, bisa bernapas lega setelah pengadilan tinggi Banjarmasin mengabulkan pengajuan banding yang dilayangkannya melalui kuasa hukumnya.
Pada persidangan banding itu Pengadilan Tinggi Banjarmasin, menyatakan penuntutan perkara pidana terhadap mantan Bupati Balangan tidak dapat diterima.
Juru bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono langgeng membenarkan telah menerima putusan pengadilan tinggi tersebut.
Aris Bawono langgeng, menambahkan atas putusan pengadilan tinggi itu, pihak JPU dari Kejati Kalsel sudah mengajukan kasasi.
Sebelumnya mantan Bupati Balangan, Ansharuddin divonis pidana penjara selama 1 tahun terkait kasus cek kosong.
Majelis hakim menilai, Ansharuddin terbukti bersalah atas kasus penipuan senilai 1 miliyar rupiah tersebut.
Reporter : Mawardi