MARTAPURA, DUTA TV – Seiring tercapainya kesepakatan kerjasama pertambangan lahan PT Baramarta, bersama mitra kerja PT Madani, menjadi salah satu metode penghapusan hutang masa lalu perusahaan daerah itu sebesar Rp 116 Milliar lebih, yang dikompensasikan dengan beban operasional mitra kerja.
Sejak terkuaknya kasus hutang dan denda pajak, dengan total Rp. 279 milliar lebih, serta korupsi senilai Rp. 9,2 milliar, ternyata masih ada beban hutang lainnya. Hutan tersebut dari PNPB Rp 30 milliar dan hutang mitra kerja PT Madani sebesar Rp 116 milliar lebih, serta hutang pendapatan asli daerah Rp 8,2 milliar.
Saat ini, manajemen baru diketahui sudah mencicil hutang PAD dan hutang pajak dengan total Rp 15 milliar, sekaligus optimis bersama mitra kerja PT Madani, akan mampu melunasi seluruh hutang, dan memenuhi kewajiban menyetorkan pendapatan asli daerah.
“Kami optimis PT Baramarta bisa menjadi perusahaan yang sehat,” ujar Rahman Agus Direktur PT Baramart.
Managemen baru pun optimis, PT Baramarta yang beroperasi kembali secara normal bisa berkontribusi terhadap kas Pemkab Banjar, sebagaimana yang menjadi misi pendirian perusahaan oleh Rudy Ariffin, saat menjadi bupati banjar di tahun 1999.
Reporter : Tarida Sitompul