Proses Hukum Jadi Kendala Perusahaan Lakukan Salvage

Banjarmasin, Duta TV — Proses pengangkatan kapal atau salvage hingga kini belum dilakukan oleh pihak perusahaan dan juga asuransi. Salah satu kendalanya, karena peserta atau mitra yang ingin bekerja sama untuk proses salvage itu baru lebih dari satu perusahaan.

Namun, hal itu sudah diproses kembali dan dilakukan tender ulang, dan sudah ada empat mitra yang bakal mengikuti proses tender tersebut. Selain itu, proses hukum yang saat ini berjalan juga menjadi salah satu kendala pihak perusahaan KM Virgo Transport Delapan.

Pasalnya, ada beberapa barang bukti yang digunakan untuk menyimpan sejumlah berkas saat ini sudah disita oleh petugas. Mereka juga sudah mengajukan proses pinjam pakai untuk memindahkan file atau data mereka yang berada di laptop maupun handphone yang disita oleh petugas.

“Kita juga mengajukan proses pinjam pakai, mendampingi untuk proses pemindahan data-data, di satu sisi kami harus bertanggung jawab dari hukum dan juga proses pengangkatan kapal. Tapi kan kami terbentur dengan proses hukum. Harapan kami ada kebijaksanaan lah, jadi VNI juga melihat bagaimana proses itu berjalan,” terang Rully Fakhrizal, Kuasa Hukum KM Virgo Transport 8.

Rencananya, pihak penyelam dari KM Virgo Transport 8, pada Kamis (8/10/2026) ini akan melakukan penyelaman untuk melakukan penyemprotan cairan untuk sterilisasi dan pencarian korban serta menentukan letak cincin untuk mengangkat bangkai kapal.

Reporter: Zein Pahlevi

Nayla Sofia

Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *