Program Bedah Rumah di Banjarbaru Bertambah 33 Unit

Banjarbaru, DUTA TV — Pemerintah Kota Banjarbaru pada tahun 2025 melakukan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 101 unit.

Bedah rumah kali ini merupakan salah satu program 100 hari kerja Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby dan Wakil Wali Kota Wartono untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di kawasan permukiman yang belum layak.

Program ini menjadi prioritas untuk mempercepat penanganan hunian warga yang tidak layak ditempati dengan menyasar warga di lima kecamatan di Kota Banjarbaru.

Untuk sasaran RTLH yang diperbaiki, tentunya melalui proses verifikasi secara menyeluruh agar bantuan tepat sasaran, dengan syarat kepemilikan tanah atas nama sendiri dan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Kepala Bidang Permukiman dan Pertanahan Disperkim Kota Banjarbaru, Supardi Afriyanto, berdasarkan pemetaan oleh timnya, program rehabilitasi RTLH pada tahun ini dengan total sebanyak 101 unit, dan paling banyak untuk warga di wilayah Kecamatan Cempaka sebanyak 51 rumah.

Hal ini menyusul APBD murni Kota Banjarbaru tahun 2025 menganggarkan untuk bedah rumah sebanyak 68 unit, dan pada anggaran biaya tambahan (ABT) tahun ini Pemko Banjarbaru menambah untuk rehabilitasi RTLH sebanyak 33 unit.

“Untuk program rehabilitasi RTLH tahun ini pada ABT bertambah 33 unit, sebelumnya APBD murni 68 unit jadi total 101 unit rumah. Untuk verifikasi oleh tim fasilitator dengan kriteria rumah yang memang tidak layak huni dan dari kurang layak dalam sisi kesehatan. Kemudian syarat berikutnya warga berpenghasilan rendah dan juga surat kepemilikan tanah atas nama sendiri. Untuk wilayah yang paling banyak rehabilitasi RTLH di Kecamatan Cempaka,” ujar Supardi Afriyanto, Kabid Permukiman dan Pertanahan Disperkim Kota Banjarbaru.

Program rehabilitasi RTLH dilakukan dengan perbaikan pada bagian atap, lantai, dan dinding atau aladin, dengan nilai bantuan dana sebesar Rp25 juta per unit rumah. Hingga saat ini sudah tersalurkan untuk perbaikan 20 unit rumah.

Sementara proses rehabilitasi dilakukan secara swakelola oleh penerima manfaat dengan bentuk bantuan berupa material bangunan dan biaya untuk tukang, yang disalurkan secara bertahap.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *