Praktek Politik Uang Jelang PSU, Pelakunya Terancam Diskualifikasi

Banjarmasin, DUTA TV Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin bakal menindak tegas pelaku praktek politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota besok Rabu (28/4/2021).

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani mengingatkan agar paslon maupun tim kampanye tidak bermain mata untuk memberi uang agar dapat terpilih.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang mencoba melakukan politik uang pada PSU besok,” kata Subhani, Selasa (27/4/2021).

Jika terbukti, sesuai UU Pemilihan pasal 187A ayat 1 dan 2, pelaku diancam sanksi kurungan paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Bisa juga didiskualifikasi jika memang terbukti pelaksanaan politik uangnya secara TSM,” sebut Subhani.

Adapun objek pelanggaran administrasi TSM pemilihan yaitu, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 JO 135 A UU Pemilihan).

“Bawaslu akan melakukan patroli ketat terhadap praktek uang jelang PSU ini. Kami pun akan melakukan pengawasan melekat untuk memastikan PSU berjalan Jujur dan Adil,” pungkasnya.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *