PPTK Proyek Pembangunan Jembatan Mandastana Dituntut 5 Tahun Penjara

DUTA TV BANJARMASIN – Pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin Rabu siang (09/10/2019), kembali menggelar sidang kasus ambruknya jembatan Mandastana yang mendudukan Datmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan PPTK sebagai terdakwa.

Dalam persidangan terdakwa dikenakan pasal 2 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, terdakwa dituntut 5 tahun pidana penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara, oleh jaksa penuntut umum kejari  Barito Kuala kerana terbukti bersalah dalam pembangunan jembatan Mandastana senilai Rp17,4 miliar, yang ambruk pada 17 Agustus 2017 silam.

“Dituntut 5 tahun, selain itu pembayaran denda Rp500 juta akan diganti kurungan 4 bulan, uang pengganti gak ada karena sudah dikenakan kedua terdakwa sebelumnya Rusman Aji dan Yudi”, ujar Radityo Wisnu Aji JPU.

“Secara keseluruhan paling berkaca dari Rusman dan Yudi pasal 2, Seharunya tidak layak pasal 2 karena terkait kewenangannya”, tutur Ali Murtadlo kuasa hukum terdakwa.

Pada persidangan kali ini, istri dan rekan terdakwa tampak hadir untuk menyaksikan langsung jalannya pembacaan tuntutan oleh JPU.

Sebelumnya dalam kasus ini pengadilan Tipikor Banjarmasin juga telah menjatuhkan hukuman kepada Rusman Aji selaku direktur utama PT. Citra Bakumpai Abadi, yang divonis 4,6 tahun penjara, denda Rp500 juta dan kewajiban mengembalikan uang negara sebesar 16,3 miliar, sementara Yudi Ismani selaku konsultan pengawas turut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *