Potensi Kerugian Negara dari Sektor Hutan Capai Rp 175 Triliun

Jakarta, DUTA TV – KPK mengungkap potensi kerugian negara efek dari kerusakan hutan di Indonesia mencapai Rp 175 triliun.
Selain itu, angka kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia sudah mencapai 608.299 hektare (ha).
“Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia yakni sebesar 608.299 ha deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan mencapai Rp 175 triliun,” tulis KPK di akun Instagram KPK, dikutip Rabu (31/12/2025).
Angka itu merupakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan internal KPK.
KPK tengah menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan urusan kehutanan.
KPK menyebut perlunya komitmen dari semua pihak untuk menjaga hutan.
“Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para ‘tangan kotor’,” sebut KPK.
Berikut daftar perkara berkaitan dengan hutan yang ditangani KPK:
1. Kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap Rp 4,2 miliar dan mobil Rubicon.
2. Kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemkab Bogor dengan nilai suap Rp 8,9 miliar.
3. Kasus suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buol dengan nilai suap Rp 3 miliar.
Untuk itu, KPK telah meluncurkan dashboard JAGAHUTAN yang dapat diakses melalui portalJAGA.ID. dengan harapan semua pihak bisa ikut mengawasi pengelolaan kawasan hutan.(dtk)





