Polsek Rantau Badauh Rutin Adakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Barito Kuala , Duta TV – Kegiatan operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati Barito Kuala No.54 Tahun 2020 di kawasan Rantau Badauh digelar minggu (20/09).

Kapolsek Rantau Badauh Ipda Marum mengatakan kegiatan operasi yustisi digelar di dermaga pasar desa Sei gampa dan BRI Kecamatan Rantau Badauh oleh Personel gabungan yang terdiri dari Anggota Kapolsek Rantau Badauh, Danramil 03 Rantau Badauh beserta Anggota dan Petugas trantib Kec. Rantau Badauh.

Kegiatan, lanjut Kapolsek, untuk menekan mata rantai covid-19 dan saat operasi ditemukan satu orang tidak menggunakan masker, dan diberikan sanksi Teguran lisan, dan sangsi fisik berupa pus Up seta diperintahkan kembali untuk mengambil Masker dan agar selalu mematuhi protokol kesehatan, (tuturnya)

“Kami akan melakukan sepanjang hari, ada pagi, siang, dan ada beberapa daerah yang menerapkan jam malam, kita akan juga operasi pada malam hari. Sasaran operasi yustisi diprioritaskan di lokasi pasar atau tempat kerumunan dan keramaian umum,” jelas Kapolsek.

Kegiatan Operasi Yustisi ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas, dan penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, dan lokal dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, melalui Kapolsek Rantau Badauh Ipda Marum mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini merupakan upaya penegakan disiplin dalam rangka percepatan dan penanganan penyebaran Covid-19. Dengan harapan menggugah kesadaran warga masyarakat, ketika beraktifitas dimanapun wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi petugas tetap kedepankan humanis.

Tim Liputan