Polsek Banjar Barat Ringkus DPO Kasus Pencurian, Sempat Bobol Masjid Al-Jihad

Banjarmasin, DUTA TV — Juhraini alias Uyan, terduga pencurian di salah satu toko dan berbagai barang yang sempat viral di media sosial beberapa tahun lalu akhirnya diringkus polisi.

Pria berusia 56 tahun ini diringkus usai masuk daftar pencarian orang dan melarikan diri selama 3 tahun lebih ke kawasan Kandangan Hulu Sungai Selatan.

Aksi pencurian yang dilakukan Juhraini sempat viral beberapa tahun lalu, lantaran terekam cctv di beberapa tempat kejadian.

Dihadapan polisi, Juhraini mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian, bahkan, sempat mencuri gula dan beras di Masjid Al Jihad, serta yang terakhir membobol toko dengan mengambil uang serta rokok.

“karena kadada gawian lawan penghasilan. Hidup sorangan.Geh ulun di al-Jihad meambil baras lawan gula. Terus di toko orang tu duit lawan roko ratusan bungkus. Geh gasan sehari hari pang. Geh sempat pernah masuk jua curanmor, ” Kata Juhraini.

“Jadi ini kasus 2020 lalu dan setelah kita dapat info kuat lakukan penangkapan. Dia kabur 3 tahun kekandangan, ” Ucap Ipda Marjun, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

Atas perbuatannya, terduga yang pernah tersandung kasus hukum karena pencurian kendraaan bermotor, dijerat pasal 363 kuhp, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.

Reporter : Ade Yanuar

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *