Polri Persiapkan Personel di Ibu Kota Negara Baru
Jakarta, DUTA TV — Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kini telah sah menjadi undang-undang. Terkait hal itu, Polri turut melakukan persiapan penempatan personel.
“Secara umum pasti ada persiapan, tapi secara detail tidak bisa saya sampaikan. Pasti banyak persiapan, di bidang Ops, tidak mungkin mendadak, pasti itu persiapan pasti ada,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Ahmad belum dapat merinci teknis pemindahan personel ke Ibu Kota Negara Baru. Baik secara bertahap atau pun jumlah pasti anggota yang disiapkan.
“Kita tanyakan dulu, itu konsep ada di Asrena, tentu persiapan pasti ada,” kata Ahmad.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. RUU IKN telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2021).
Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan.
Saat akan mengetok palu pengambilan keputusan ada yang meminta waktu untuk interupsi. Namun, Puan tidak memberikannya dan meminta interupsi dilakukan setelah pengambilan keputusan.
Kemudian Puan melanjutkan keputusan karena suara mayoritas di DPR menyetujui RUU IKN. Hanya PKS menolak RUU IKN disahkan.
Dalam proses pengambilan keputusan tingkat pertama, mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui RUU IKN. Meski fraksi-fraksi yang setuju memberikan catatan-catatan.(lip6)