Polres Tapin Bantah Isu Pelanggaran HAM Saat Penangkapan Tahanan Kabur
Kabupaten Tapin, DUTA TV — Penangkapan kembali lima dari enam orang tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Mapolres Tapin sempat diisukan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu setelah adanya satu orang tersangka yang meninggal dunia pasca proses penangkapan di kawasan Hutan Kampung Balunan, Kecamatan Lokpaikat, pada Selasa kemarin (25/04/2023).
Menyikapi hal tersebut, kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto membantah bahwa pihaknya telah melanggar HAM pada saat proses penangkapan. Bahkan dirinya menilai seluruh tahapan dan prosedur telah dilakukan sesuai peraturan yang ada, mulai dari pengepungan hingga himbauan sudah diterapkan, namun para tersangka tetap tidak mau menyerahkan diri. Pihak kepolisian akhirnya harus mengambil tindakan tegas dan terukur yang bersifat untuk melumpuhkan.
“Kami sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, jadi tahapan-tahapan dan prosedur penangkapan, pengepungan sudah kami lalui, mulai dari pengeras suara, kemudian himbauan-himbauan sudah kami lakukan, kemudian pengepungan jalan pada mereka sudah dilakukan dan berulang-ulang kali mereka bisa lolos, jadi ada upaya kami untuk melakukan tindakan tegas terukur yang sifatnya untuk melumpuhkan, tidak ada niatan kami untuk menghilangkan nyawa seseorang tidak ada, dan sifatnya hanya melumpuhkan saja,” kata AKBP Sugeng Priyanto.
Diberitakan sebelumnya, tersangka berinisial SY meninggal dunia di RSUD Datu Sanggul diduga karena kelelahan saat melarikan diri dari Mapolres Tapin yang mengakibatkan terhentinya fungsi jantung secara tiba-tiba.
Sementara saat ini dari enam orang tahanan yang kabur, lima diantaranya telah berhasil ditangkap dan dihadiahi timah panas. Sementara satu orang lagi ditetapman masuk daftar pencarian orang.
Reporter : Muhammad Irfansyah