Polres Kotabaru Amankan Puluhan Tabung Elpiji 3kg
Duta TV, Kotabaru – Sebuah mobil angkutan pedesaan bermuatan 70 tabung Elpiji 3 kg ini diamankan anggota kepolisian resort Kotabaru akhir pekan tadi di depan terminal Stagen.
Puluhan tabung ini rencananya akan dibawa ke desa Tanjung Seloka kecamatan Pulau Laut Selatan untuk dijual lagi, setelah ditelusuri diketahui asal muasal Elpiji dari sebuah pangkalan di desa Stagen kecamatan Pulau Laut Utara.
Menurut Kanit Krimsus Satreskrim Polres Kotabaru Aipda Muhammad Kansil, tindakan pemilik pangkalan SW 50 tahun, tidak sesuai ketentuan karena memperdagangkan Elpiji bersubsidi ke luar wilayahnya, terlebih untuk dijual lagi.
Tak hanya itu, pangkalan juga disebut menjual Elpiji melebihi harga eceran tertinggi Yang ditetapkan pemerintah daerah.
kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan dan beberapa orang saksi telah diperiksa.
“seharusnya dia jual sesuai het yg ditetapkan pemda di tingkat pangkalan Rp. 23.650 dan dia jual Rp. 25.000, kedua seharusnya dia jual ke pengguna rumah tangga dan ukm bukan ke org yg mengusahakan atau menjual lagi, itu ada di surat perjanjian antara pangkalan dengan agen,†tutur Aipda M.Kansil.
Saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun peningkatan status bisa saja dilakukan dalam perkembangan penyidikan.
Dalam perkara ini polisi menerapkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terkait larangan pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar yang dipersyaratkan ketentuan perundang-undangan.
Reporter : Nazat Fitriah