Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Banjarbaru Dengan Barang Bukti 190 gram
Banjarbaru, DUTA TV –Jajaran Satresnarkoba Banjarbaru dan Unit Polsekta Liang Anggang secara terpisah, dalam sepekan menangkap tiga pelaku pengedar sabu di wilayah Kota Idaman, dan berhasil menyita barang bukti sabu dengan total190 gram lebih.
Pelaku Zainuri 30 tahun tak berkutik saat diamankan di jalan Golf Landasan Ulin, dan diarahkan mencari barang bukti shabu yang sempat dibuang, pada tanggal 19 Januari kemarin.
Dari barang bukti yang ditemukan, petugas menyita sabu di dalam bungkus makanan instan, dengan berat bersih sekitar 95,11 gram, kemudian menggelandang pelaku ke Mapolsek Liang Anggang.
Sementara itu, Satnarkoba Banjarbaru pada tanggal 16 Januari 2022, sekitar pukul 18.00 WITA menangkap Fahrin 28 tahun warga Keraton Martapura, di jalan Kasturi Landasan Ulin dengan barang bukti sabu berat kotor 100 gram.
Menurut Fahrin yang tercatat sebagai residivis, kembali menggeluti bisnis haram itu, karena bekerja sebagai juru parkir tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
“baru satu kali ini lama berhenti dan dulu memang kurir mau dibawa ketempat orang dapat imbalan uang tetapi belum dibayarkan, menekuni ini karena tulang punggung keluarga sebelumnya bekerja sebagai tukang parker,” katanya.
“kemari nada ungkap peredaran narkoba jenis sabu di TKP jalan Kasturi dekat makam kita cek dan temukan barang bukti dengan jumlah 100 gram, dan pelaku sebelumnya juga pernah masuk dengan kasus yang sama permasalahan narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Agus Harriyadi
Selain itu, jajaran Satnarkoba Banjarbaru juga mengamankan Fahmi 34 tahun, warga Cemara Raya Banjarmasin pada tanggaln 18 Januari dengan barang bukti 11 paket sabu.
Reporter : Tarida Sitompul.