Polisi Ungkap Pembuatan Ineks Industri Rumahan

Banjarmasin, DUTA TV — Sejumlah perelngkapan pembuatan sabu rumahan yang berhasil disita dari rumah terduga pelaku, Ade Merdekawana 34 tahun, warga Sungai Andai Padat Karya, Banjarmasin Utara, Rabu 9 November lalu.

Selain itu, polisi juga menyita belasan ineks siap edar, hasil buatan Ade selama sepekan terakhir.

Tak hanya ineks, petugas juga menyita puluhan gram sabu yang diduga sebagai bahan pembuatan pil haram itu.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram. Aparat langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada pembuatan atau produksi ineks rumahan, hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil penyidikan, Ade baru melakukan bisnis haram itu sepekan terakhir, dengan keuntungan Rp 25.000,- perbutir.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombespol Sabana Atmojo, dalam satu pekan itu terduga pelaku bisa memproduksi 40 butir ineks.

“Melakukan kegiatan penyelidikan pada 9 November atas informasi masyarakat mengungkap ekstasi rumahan, ini yang kedua, TKP berbeda, Padat Karya Banjarmasin Utara, pengembangan barang seperti ini home industri ekstasi, tersangka AM,” kata Kombespol Sabana Atmojo, Kapolresta Banjarmasin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga dijerat pasal 113 dan 112 undang undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup pidana penjara.

Reporter : Zein Pahlevi – Ade Yanuar

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *