Polisi Tetapkan Pemilik Arena Sabung Ayam Tersangka Kepemilikan Narkoba
Banjarmasin, Duta TV — Usai menggerebek arena perjudian sabung ayam di Kompleks Dinar 3, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel akhirnya menetapkan pemilik tempat perjudian berinisial F sebagai tersangka.
Namun penetapan tersangka ini bukan terkait kasus perjudian, melainkan kepemilikan narkotika jenis sabu yang dikurasai oleh tersangka F.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan bahwa tersangka F tidak bisa dikenakan pasal perjudian karena saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti adanya tindak pidana perjudian.
Namun di lokasi penggerebekan, ia menyebut jajarannya menemukan 10,9 gram sabu yang diduga milik tersangka F.
Sebelumnya, dalam penggerebekan lokasi perjudian ini, tim gabungan Polda Kalsel yang terdiri dari Satgasus Bid Propam Polda Kalsel, Resmob Ditreskrimum, serta Kamneg Dit Intelkam Polda Kalsel, menemukan puluhan orang yang diduga baru selesai melakukan perjudian. Polisi juga mendapati sejumlah ayam aduan, arena sabung ayam, uang jutaan rupiah, dan narkoba jenis sabu serta beberapa pucuk senjata senapan angin yang berada di lokasi penggerebekan.
Tim Liputan