Polisi Sita Hampir 1 ons Sabu dan Ratusan Butir Ineks.

DUTA TV BANJARMASIN – SatNarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial P (33), warga Sungai Andai, yang diduga menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh petugas, hingga akhirnya didapati ciri-ciri pelaku.

Berbekal hasil penyelidikan, didapati pelaku berada di lokasi yang tak jauh dari rumahnya, Jalan Padat Karya Blok Anggrek Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Setempat. Rabu (05/08/2020) malam sekitar jam 18.20 Wita.

“Iya langsung kita cegat dan saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 2,42 Gram yang disimpan pelaku didalam bungkusan plastik bekas makanan mie goreng spix, ” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat, Sabtu. (08/08/2020)

Tak sampai disitu, Kasat Narkoba bersama jajarannya kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu-sabu seberat 90,83 gram, satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,47 gram yang berada didalam kontong plastik warna hitam.

Kemudian ditemukan 70 butir ekstasi berlogo Batman dengan warna coklat dan 36 butir ektasi berlogo huruf B berwarna hijau muda yang tergantung diganggang pintu kamar pelaku.

Sedangkan barang bukti lain yang temukan seperti satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip ukuran kecil dan satu buah sendok plastik warna ungu.

“Kasus ini akan terus kami dalami guna mengetahui siapa yang memasok Narkotika tersebut kepada pelaku” jelas Kasat Narkoba.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Seribu Sungai ini untuk jauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui ada peredaran narkoba diwilayahnya.

“Siapapun orangnya bila terbukti melakukan peredaran barang haram ekstasi dan sabu-sabu serta zat berbahaya lain akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, ” tutur Kasat Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tim liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *