BANJARMASIN, DUTA TV – Samsudinnor warga Pemangkih tengah RT 04 kecamatan Tatah Makmur kabupaten Banjar hanya bisa pasrah usai dibekuk tim unit Sat Reskrim Polsek gambut, Senin siang kemarin (23/05/2022), di jalan Gubernur Subarjo, Lingkar Selatan, Gambut.
Dari penyelidikan, terduga mengaku telah melakukan empat kali penjambretan diantaranya di jalan desa malintang, di jalan desa Tambak Sirang Baru, serta di sekitar Jembatan Lingkar Basirih, kota Banjarmasin.
Dari tangan terduga, polisi menyita sepeda motor, dompet, handphone, serta uang tunai satu juta rupiah diduga hasil kejahatan, sebagai barang bukti.
Saat ini polisi masih mendalami kasus penjambretan tersebut, untuk mengungkap apakah ada korban lainnya. Sementara untuk terduga dikenakan pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan tindak kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Reporter : Mawardi