Polisi Masih Proses Penganiayaan di SPBU AKR

BANJARMASIN, DUTA TV — Kasus penganiayaan yang terjadi pada April lalu di salah satu SPBU di kawasan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Selatan, hingga saat ini masih berproses.
Bahkan diketahui, tiga orang yang bertikai saling melaporkan. Untuk M. Chaidir dan Rusbandi, kakak beradik yang dilaporkan oleh Kastu, kini ditahan di Mapolsek Banjarmasin Selatan. Sementara Kastu, yang dilaporkan kakak beradik tersebut, ditahan di Mapolresta Banjarmasin.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepsa, penahanan terhadap Kastu dilakukan karena ia sudah selesai menjalani perawatan di rumah sakit. Nantinya, ketiga pihak juga akan menjalani proses rekonstruksi.
Pada perkelahian tersebut diketahui bahwa aksi penganiayaan itu sudah direncanakan sebelumnya, karena para pihak sama-sama membawa senjata tajam. Jika nantinya ada upaya perdamaian, hal itu hanya bisa meringankan hukuman, namun proses pidana tetap akan dilanjutkan.
“Ini perkelahian masing-masing sudah menyiapkan sajam, kemudian di TKP ketemuan langsung saling serang. Yang di tempat kita melapor A, jadi korban, pelapor, dan tersangka. Prosesnya kita upayakan kalau memang ada perdamaian cuma meringankan, proses lanjut. Kalau nggak ada perdamaian, lanjut proses. 170 subsider 351, betul. Kalau di Selatan mereka jadi pelapor. Kita nanti rekon dilakukan bersamaan.”kata AKP Eru Alsepsa – Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Untuk tersangka Kastu yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.
Reporter : Zein Pahlevi





