Polisi Ciduk Peranjau Sabu Jaringan Aceh Bersama Setengah Kilo Lebih Sabu

DUTA TV BANJARMASIN – M Alfan Rizal alias Alfan, warga Jalan Pramuka, Gang Hidayatulah Banjarmasin, diduga anggota komplotan pengedar narkoba jenis sabu tak bisa berkutik, saat digelandang anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kamis (13/02/2020) siang.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 7 paket sabu, seberat 617 gram,  atau setengah kilo lebih sabu.

Barang bukti ini diketahui merupakan sisa dari paket kiriman sebanyak 1 kilogram asal Aceh yang sempat diterima tersangka.

Selain menyita sabu, petugas juga menyita plastik klip pembungkus sabu dan timbangan.

Menurut tersangka iya baru satu kali melakoni pekerjaan sebagai kurir sabu, alasannya karena tergiur upah yang dijanjikan.

“Belum habis baru dapat upah janjinya 10 juta 1 kilo baru kali ini belum dapat upah berhenti kerja sales mobil,”ujar Alfan Tersangka

Alfan Tersangka
Alfan Tersangka

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari mengatakan, tersangka ini bertugas sebagai peranjau atau orang yang membagikan ke kurir lainnya, dengan cara menempatkan paketan sabu di suatu tempat sesuai perintah bosnya.

“Ada transaksi ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik,  satu kantong kita kembangkan system ranjau agar tidak ketahuan kita kembangkan di rumah kost ada juga ditemukan 5 paket sehingga total 600 178 gram. Sebelumnya termonitor 1 kilo,”ucap AKBP Matsari Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel.

AKBP Matsari Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel.
AKBP Matsari Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan dugaan melanggar pasal 132 undang – undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun pidana penjara hingga seumur hidup.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *