Polisi Buru 2 Tersangka Ilegal Logging di Riam Adungan

DUTA TV TANAH LAUT – Jajaran Polres Tanah Laut masih memburu 2 dari 4 pelaku ilegal loging yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya 4 pelaku diduga melakukan pembalakan liar ribuan kayu log di kawasan hutan lindung desa Riam Adungan, kecamatan Kintap, kabupaten Tanah Laut.

Petugas juga mengamankan 2 orang tersangka masing-masing seorang sopir berinisial H dan satu pemilik kayu atau bansaw berinisial A.

menurut kasatreskrim Tala AKP Alvin Agung Wibawa, berdasarkan hasil penyelidikan sementara barang bukti ribuan kayu gelondongan dari pembalakan liar rencananya akan diolah setengah jadi dan di pasarkan oleh para tersangka keluar pulau seharga Rp1,2 juta perkubik.

“Untuk sekarang 2 lagi masih DPO, atas nama AW dan AS, rencana akan dia kirim ke Jawa per kubik Rp1,2 juta”, terang AKP Alvin Agung Wibawa.

AKP Alvin Agung Wibawa Kasatreskrim Polres Tala

Diberitakan sebelumnya, Polres Tanah Laut membongkar praktik pembalakan liar yang merambah kawasan hutan di desa Riam Adungan, kecamatan Kintap, pada pertengahan Oktober lalu. Polisi menemukan barang bukti sekitar 2.000 kubik tumpukan kayu gelondongan berbagai jenis yang di timbun di tengah kebun kelapa sawit di desa Pasir Putih, kecamatan Kintap.

 

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *