Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis B3

Banjarmasin, Duta TV — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana dumping atau pembuangan limbah medis B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Desa Belayung Baru, di depan Komplek Viland Mahantas, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Limbah ini sengaja dibuang seorang warga berinisial F alias A yang merupakan penjaga perumahan di lokasi ini.
Dalam pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan dua tumpukan limbah medis, pertama di depan komplek, kemudian di pinggir sungai yang ada di komplek ini.
Wadir Krimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengatakan saat ini terduga sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara dari lokasi, polisi mengamankan berbagai macam limbah medis seperti jarum suntik, infus bekas pakai, dan lainnya, yang terbungkus 48 dus maupun terbungkus plastik.
Ketua RT 05 RW 02 Komplek Viland Mahantas, Jalan Tatah Pelatar, Desa Belayung Baru, Kabupaten Banjar, Amrani, menyebut pembuangan limbah medis ini sudah berlangsung selama enam bulan. Warga pun khawatir jika terjangkit penyakit akibat limbah medis tersebut.
Saat ini polisi masih mendalami asal limbah tersebut yang diduga berasal dari rumah sakit.
Reporter: Mawardi





