Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 35 Kg Jaringan Internasional

BANJARMASIN, DUTA TV – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram yang merupakan jaringan internasional.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka dengan inisial Z di tempat tinggalnya, yakni komplek Melati, Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, pada tanggal 23 Mei 2023.
Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap Z saat melakukan transaksi sabu seberat 3,2 kilogram kepada R.
Dari hasil pengembangan, ditemukan barang bukti sabu lainnya sebanyak 32 kilogram yang disimpan di rumah Z.
Belakangan diketahui bahwa tempat tinggal Z ternyata dijadikan gudang penyimpanan sabu yang dikemas dalam bungkus kopi.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian, menegaskan bahwa pengembangan masih dilakukan atas hasil penangkapan dua tersangka jaringan narkoba internasional tersebut.
Selanjutnya, guna menghindari penyalahgunaan barang bukti, Kapolda Kalsel memimpin pemusnahan sabu sebanyak 35 kilogram bersama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara larutkan dengan cairan deterjen kemudian diblender. Sementara itu, kedua tersangka akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana hukuman mati.
Kedua tersangka juga akan dijerat tindak pidana pencurian uang dari barang haram tersebut.
Reporter : Mawardi





