Polda Kalbar Akhirnya Tangani Laporan Hinaan Rizky Kabah ke Suku Dayak

Pontianak, DUTA TV — Polda Kalimantan Barat turun tangan atas dugaan kreator konten asal Pontianak, Rizki Kabah hina Suku Dayak.
Polda turun tangan setelah sejumlah ormas Dayak melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke kepolisian.
Polda Kalbar rencananya memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi pada pekan ini.
“Ya pasti (dipanggil). Pasti akan kita ambil keterangan yang bersangkutan (Rizky Kabah),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin di Mapolda Kalbar, Jumat (12/9).
Dalam perkara itu, Burhanuddin mengatakan terlapor diadukan dugaan pelanggaran UU ITE.
Pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE disebutkan larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang dengan sengaja bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Dia mengatakan dalam pasal tersebut, jika memang terbukti bersalah, bisa dijatuhi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, sejumlah ormas maupun organisasi kepemudaan Dayak melaporkan Rizky Kabah ke Polda Kalbar pada Selasa (9/9) lalu.
Proses pelaporan dipimpin Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago.
Kemudian pada Kamis (11/9), Iyen dan beberapa bagian dari ormas pelapor sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Kami sudah dimintai keterangan. Pertanyaannya banyak. Kami jawab apa yang kami ketahui saja. Kami sampaikan efek ke masyarakat terkait konten yang menyebutkan Rumah Radakng adalah rumah hantu dan masyarakat Dayak penganut ilmu hitam,” kata Iyen.
Menurut Iyen, masyarakat Dayak sangat terpukul atas ucapan terlapor melalui akun media sosialnya. Menurut pihaknya, ucapan itu cenderung pada penghinaan.
Untuk diketahui, Rizky Kabah dinilai menghina masyarakat Dayak dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.
“Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam,” kata Rizky Kabah dalam kontennya.
Berdasarkan catatan, bukan kali ini saja kreator konten yang populer dengan nama Iky Kabah di akun TikTok @riezky.kabah itu dilaporkan ke kepolisian karena pernyataannya di media sosial.
Sebelum dilaporkan penghinaan suku Dayak, dia sempat pula diseret ke kepolisian karena menghina profesi guru.(cnni)





