Polairud Tangkap Dua Penyetrum Ikan di Sungai Martapura

Banjarmasin, DUTA TV — Kedua terduga penyetruman ikan hanya bisa tertunduk malu saat digiring anggota Direktorat Polairud Polda Kalsel, Kamis siang (11/08/2022).

Keduanya ditangkap anggota Polairud atas dugaan melakukan tindak pidana illegal fishing.

Keduanya berinisial SR, warga Desa Pembantanan dan MH warga Desa Sungai Tandipah, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

Dari keduanya polisi air turut menyita sejumlah barang bukti, seperti satu set alat penangkap ikan yang dililit kabel, baterai aki, kapal kecil, dan 9 Kg ikan hasil penyetruman.

Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Budi Prasetyo mengatakan, para terduga kerap melakukan penyetruman di malam hari dan perbuatan mereka dapat merusak ekosistem air, karena semua habitat hewan di sungai dapat mati akibat alat penyetruman tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat pasal 84 ayat 1 juga pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004, tentang perikanan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun pidana penjara, denda paling banyak 1,2 miliar rupiah.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *