PN Marabahan Kabulkan Gugatan 21 Pemilik Lahan Kavling di Desa Tatah Masjid

Batola, DUTA TV — Pengadilan Negeri Marabahan, mengabulkan gugatan 21 orang pemilik lahan kapling di Desa Tatah Masjid, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, baru-baru tadi.

Sebelumny, gugatan itu dilayangkan puluhan warga, setelah tanah kapling mereka yang telah memiliki bukti sertifikat hak milik, ingin dikuasai orang lain.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Ramdhan, mengatakan, dalam fakta persidangan, pihak penggugat dapat meyakinkan hakim dengan bukti-bukti dan para saksi, sehingga Pengadilan Negeri Marabaha,  menyatakan lahan kapling itu sah milik dari pihak para penggugat.

Diketahui kasus ini sendiri muncul pada tahun 2022, dimana para penggugat sebelumnya membeli tanah dari CV Bakti Putra dan usaha mandiri dengan cara kredit. Namun, setelah berjalan 29 tahun, anak dari pemilik CV Bakti Putra dan usaha mandiri mengklaim bahwa tanah tersebut masih milik orang tuanya dengan dasar memiliki segel induk.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *