PN Jaktim Bui Mahasiwa Banjarmasin 6 tahun karena Sebarkan Terorisme
Banjarmasin, DUTA TV — Seorang mahasiswa dari Banjarmasin, Mahmudiyah Hibbi Abdurrabi (23) dihukum 6 tahun penjara. Hibbi terbukti memviralkan dan menghasut orang-orang lewat media sosial untuk menjadi teroris, termasuk pelaku bom bunuh diri Polresta Medan.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/12/2020). Hibbi awalnya adalah mahasiswa aktif. Namun, pada 2015, ia mulai terpengaruh informasi Daulah Islamiyah.
Hibbi aktif di Facebook dan Telegram untuk mengetahui lebih jauh soal terorisme. Enam bulan membaca propaganda terorisme, Hibbi mulai termakan paham sesat itu.
Pada Oktober 2019, Hibbi terkejut mendengar Abu Bakar Al Baghdadi tewas. Ia kemudian menyebarkan berbagai berita terorisme lewat berbagai media sosial. Selama bergabung dalam grup-grup Telegram khusus pendukung Daulah Islamiyah, Hibbi sering mem-posting berita tentang perkembangan Daulah Islamiyah hingga cara pembuatan bom. Hibbi juga mengajak anggota grup melakukan teror/pengeboman.
Hibbi juga mem-posting foto dan video tentang teroris untuk mengokohkan hati para pendukung Daulah dalam melakukan aksi teror menyerang thogut ataupun anshor thogut dalam rangka mencapai tujuan Daulah Islamiyah, yakni tegaknya Daulah Islamiyah di muka bumi, khususnya di Indonesia.
Puncaknya, tiga orang di grup Telegram itu terhasut dan melakukan bom bunuh diri di Polresta Medan. Pelaku bom bunuh diri itu adalah Ananda Putra Ghubro, Muslim, dan Abu Khoir.
Sepak terjangnya di media sosial tercium Densus 88 sehingga ia ditangkap dan diadili. Di persidangan, tetangga menceritakan keseharian Hibbi sangat tertutup, jarang berkumpul dengan warga, dan tidak mengikuti kegiatan warga sekitar.
PN Jaktim akhirnya menyatakan Mahmudiyah Hibbi Abdurrabbi alias Hibbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Nunsuhaini dengan anggota Yudissilen dan Sutikna.(dtk)