PN Banjarmasin Eksekusi Lahan di Jalan Gubernur Subarjo

Banjarmasin, DUTA TV — Juru sita Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan eksekusi lahan di Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, selebar 90 meter panjang 400 meter, Selasa pagi(24/11/2020).
Selain pihak pengadilan eksekusi kali ini di backup puluhan personil kepolisian, baik dari Polres maupun Polsek yang juga disaksikan Badan Pertanahan Nasional Banjarmasin serta pihak penggugat dan tergugat.
Eksekusi lahan dan satu bangunan rumah milik penggugat itu dilakukan atas putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 9 April 2020 nomor 199 PK, PDT 2020. yang mengabulkan gugatan H Jailani sebagai pemilik sebidang tanah di lokasi tersebut.
“Berkat Rahmat Allah SWT Eksekusi lahan hari ini berjalan dengan baik, perkara ini Eksekusi pengembalian jadi bukan Eksekusi pengosongan, pihak BPN harus mengembalikan SHM kepada penggugat dalam hal ini H. Jailani,” ucap Gun Gun Nugraha Juru Sita PN Banjarmasin.

“Kami kuasa hukum dari bapak H. Jailani kita melakukan Eksekusi perkara gugatan yang sudah berjalan sejak lama dan endingnya sudah kita Eksekusi,” kata Andik Sanjaya SH Kuasa Hukum Penggugat
“Seharusnya Eksekusi ini tidak dapat dijalankan karena pihak pengadilan SHM no 17 ini sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 3 November 2004, sekarang fakta hukumnya ada pecahan dari SHM no 17 dalam hal ini Eksekusi ini tergantung dari pihak BPN,” ujar M Maulana SH Kuasa Hukum Tergugat
Sebelumnya H Jailani melalui kuasa hukumnya dari tim kantor hukum DR Masdari Tasmin menggugat tujuh pihak tergugat salah satunya kantor pertanahan kota Banjarmasin.
Dalam putusannya menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak secara melawan hukum dari para tergugat, untuk mengembalikan SHM NO. 17, 1969 pada penggugat dalam keadaan kosong sempurna.
Reporter : Mawardi





