Pilkada Kabupaten Banjar Tanpa Kontestan Independen
Martapura, DUTA TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar mensosialisasikan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pillada kepada seluruh elemen Masyarakat. Terutama kalangan partai politik, PPK, serta aparatur pemerintah yang berhubungan dengan pilkada.
Lewat sosialisasi tersebut semua elemen diharapkan bisa saling bersinergi dalam setiap tahapan, maupun jadwal pilkada gubernur dan bupati di Kabupaten Banjar, termasuk untuk pengawasan setiap tahapan oleh badan pengawas pemilu setempat.
Berkaitan dengan tahapan, salah satu yang dilaksanakan KPU Banjar pendaftaran calon bupati perseorangan atau independen, hingga tanggal 12 Mei 2024. Namun demikian tidak ada satupun tokoh atau calon yang mendaftarkan diri hingga batas akhir waktu.
Dengan demikian, menurut Ketua KPU Banjar M Nor Aripin, bisa dipastikan kontestasi pilkada Bupati Banjar tanggal 27 November 2024 mendatang, tanpa peserta perseorangan atau independen karena hingga batas waktu pendaftaran tidak ada yang memdaftar.
“Hingga batas waktu tanggal 12 Mei 2024. Tak ada yang mendaftar,”katanya.
Diduga, sepinya jalur perseorangan dikarenakan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan calon.
Reporter : Tarida Sitompul